BUMN – 12 Poin Penting dari Revisi UU BUMN yang Baru Disahkan

BUMN – 12 Poin Penting dari Revisi UU BUMN yang Baru Disahkan

DPR akhirnya sahkan perubahan keempat UU BUMN. Ada 12 poin baru yang merombak pengaturan kelembagaan, jabatan, transparansi, dan peran BUMN. Simak ringkasan pentingnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui revisi keempat UU , yang kemudian menjadi undang-undang. Banyak pengaturan baru diterapkan agar BUMN lebih akuntabel, profesional, dan sejalan dengan dinamika ekonomi nasional.

Pengesahan dan Transformasi Lembaga

Dalam Rapat Paripurna DPR ke‑6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Dewan Perwakilan Rakyat secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini merupakan hasil dari pembahasan panjang di tingkat panitia kerja (panja) Komisi VI DPR bersama pemerintah, dan menjadi momentum penting dalam reformasi tata kelola BUMN secara nasional.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari publik, akademisi, hingga pelaku usaha. Revisi UU tersebut diyakini sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran BUMN di tengah dinamika ekonomi global dan tantangan pembangunan nasional.

Salah satu perubahan paling fundamental dalam revisi ini adalah transformasi kelembagaan. Kementerian BUMN yang selama ini menjadi instansi pelaksana fungsi pengawasan sekaligus pemilik saham BUMN, akan diubah menjadi sebuah badan khusus bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Melalui struktur baru ini, peran dan fungsi BUMN akan dipisahkan secara lebih jelas dan profesional. BP akan difokuskan untuk menjalankan fungsi regulasi, kebijakan, dan pengawasan terhadap BUMN. Sedangkan urusan kepemilikan, pembinaan bisnis, serta manajemen portofolio investasi akan dialihkan ke entitas lain yang bersifat lebih operasional, salah satunya seperti Badan Pengelola Investasi Danantara.

Pemilahan fungsi ini dianggap krusial karena selama ini Kementerian BUMN memiliki peran ganda yang sering menimbulkan konflik kepentingan. Sebagai regulator sekaligus pemilik perusahaan, terdapat potensi bias dalam pengambilan keputusan yang tidak sepenuhnya objektif. Oleh karena itu, reformasi ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.

Selain itu, dengan dibentuknya BP sebagai badan tersendiri, pemerintah juga mendorong adanya struktur kelembagaan yang lebih independen dari pengaruh politik. Meskipun tetap berada di bawah presiden secara administratif, BP akan memiliki kewenangan yang lebih teknokratik dalam menetapkan arah kebijakan BUMN secara nasional.

Lebih lanjut, keberadaan BP juga akan memperjelas posisi strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Tidak hanya sebagai entitas bisnis yang mencari keuntungan, diarahkan menjadi alat negara untuk menjalankan misi sosial-ekonomi secara terukur. BP akan bertanggung jawab untuk memastikan keseimbangan antara orientasi keuntungan dan manfaat publik yang harus dicapai .

Transformasi ini juga akan berpengaruh pada berbagai aspek struktural, termasuk pengalihan pegawai, penyesuaian regulasi turunan, serta perubahan mekanisme pengawasan internal. Untuk itu, pemerintah dan DPR menyepakati akan disusun sejumlah peraturan pelaksana sebagai turunan dari undang-undang ini, guna memastikan transisi berjalan efektif dan tidak mengganggu operasional yang sedang berjalan.

12 Poin Utama Perubahan UU

Berikut rangkuman 12 pokok perubahan yang kini diatur dalam UU BUMN versi terbaru:

  1. Pembentukan lembaga baru bernama BP yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan di bidang BUMN.
  2. Penegasan bahwa negara menguasai saham seri A dwi warna 1 % dalam BP .
  3. Penataan struktur holding investasi dan perusahaan induk operasional (melalui BPI Danantara) agar lebih efisien.
  4. Larangan rangkap jabatan: menteri dan wakil menteri tak boleh merangkap sebagai direksi, komisaris, atau pengawas .
  5. Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan pengawas bukan penyelenggara negara. Kini mereka dikembalikan ke status penyelenggara negara.
  6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan holding operasional agar diisi oleh profesional.
  7. Peningkatan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa pengelolaan keuangan BUMN demi transparansi yang lebih baik.
  8. Perluasan wewenang BP agar dapat mengoptimalkan peran dalam pembangunan nasional.
  9. Penegasan prinsip kesetaraan gender dalam posisi manajerial, direksi, dan komisaris .
  10. Aturan perpajakan yang lebih jelas untuk transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga.
  11. Ketentuan pengecualian bagi yang ditetapkan sebagai alat fiskal agar tidak sepenuhnya dikendalikan BP.
  12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian ke BP beserta substansi transisi lainnya.

Perubahan terhadap 84 pasal disetujui oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR, mencakup aspek jabatan, keuangan, dan penguatan pengawasan.

Implikasi & Tantangan

Dengan pemberlakuan UU baru ini, kini akan dihadapkan pada tantangan dalam menjalankan fungsi bisnis sekaligus menjalankan amanah publik sebagai perpanjangan tangan negara.

Larangan rangkap jabatan dan status pejabat sebagai penyelenggara negara membawa dampak terhadap tata kelola. Selain itu, kewenangan BPK dalam audit memperketat kontrol publik atas pengelolaan keuangan negara oleh BUMN.

Namun, proses transisi dari Kementerian ke BP juga tidak ringan. Pengalihan status pegawai, penyesuaian regulasi internal, dan pembiasaan budaya baru dalam pengawasan menjadi tugas besar ke depan. Apalagi sebagian fraksi DPR telah menyepakati bahwa revisi ini harus selesai sebelum akhir 2025.

Baca juga : PBSI Angkat Bicara soal Isu Pengaturan Skor Atlet

Penutup

Singkatnya, revisi keempat UU telah disahkan dan membawa 12 poin perubahan mendasar, mulai dari transformasi kelembagaan hingga penguatan pengawasan keuangan dan aspek kesetaraan gender. Undang-undang ini menekankan bahwa tidak hanya dijalankan sebagai entitas bisnis semata, tetapi juga harus akuntabel, transparan, dan berkontribusi maksimal terhadap kesejahteraan rakyat.